PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan para pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak melakukan praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol HM Reza Chairul Akbar Sidiq, di Padang, Minggu (21/9), mengatakan praktik ODOL secara signifikan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“ODOL berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, baik bagi pengemudi truk, pengguna jalan lain, maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.
Menurutnya, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas teknis akan lebih sulit dikendalikan, terutama saat melintasi jalur dengan kontur ekstrem seperti perbukitan atau tikungan tajam.
“Dalam sejumlah kasus kecelakaan yang melibatkan ODOL, dampaknya lebih besar, baik dari segi korban jiwa maupun kerugian materi,” jelasnya.
Selain membahayakan keselamatan, kendaraan ODOL juga menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan, meningkatkan biaya perbaikan jalan, serta berdampak negatif pada lingkungan dan perekonomian.
Kontur jalan di Sumbar yang berliku dan menantang, seperti di kawasan Sitinjau Lauik, Silaing, dan Kelok Sembilan, menuntut kehati-hatian ekstra dari para pengemudi.
Polda Sumbar terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah praktik ODOL, di antaranya melalui program “Polantas Menyapa” dan “Ngobras” yang ditujukan kepada sopir truk dan pelaku usaha angkutan.
“Kami mengedepankan pendekatan preventif dan preemtif dalam pengawasan, serta mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar Reza Chairul. (rdr/ant)






