Afrizal menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang keluar atau masuk ke wilayah Pasaman Barat wajib disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ia juga mengimbau para pedagang sapi untuk memastikan dagangannya memiliki SKKH.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Ikhsan, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan penanganan cepat jika ditemukan hewan ternak yang sakit.
“Kami minta peternak segera melapor jika ada gejala sakit. Di Pasaman Barat, kami memiliki 6 dokter hewan dan 16 paramedik,” ujarnya.
Pada awal tahun ini, lima ekor sapi terjangkit PMK di Kecamatan Kinali dan telah berhasil disembuhkan. Dinas juga terus memantau populasi sapi di wilayah tersebut yang mencapai 23 ribu ekor. (rdr/ant)

















