Saat ini Korlantas tengah menyusun ulang regulasi penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Penertiban merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).
Dalam aturan tersebut, penggunaan sirene dan lampu isyarat diatur sebagai berikut:
Lampu biru + sirene: hanya untuk kendaraan operasional Polri
Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah
Lampu kuning (tanpa sirene): untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus. (rdr/ant)

















