JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya dibekukan sementara, sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terkait penggunaannya.
“Penggunaan suara-suara itu kami hentikan sementara. Pengawalan tetap dilakukan, tapi sirene dan strobo tidak lagi jadi prioritas,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (21/9).
Agus menegaskan, penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene hanya untuk hal-hal khusus. Saat ini sifatnya imbauan, agar tidak dipakai jika tidak mendesak,” katanya.
Langkah evaluasi ini, lanjutnya, merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan sirene dan strobo oleh kendaraan pengawalan maupun pribadi.
“Kami berterima kasih atas perhatian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Mari sama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.
Saat ini Korlantas tengah menyusun ulang regulasi penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan. Penertiban merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).
Dalam aturan tersebut, penggunaan sirene dan lampu isyarat diatur sebagai berikut:
Lampu biru + sirene: hanya untuk kendaraan operasional Polri
Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah
Lampu kuning (tanpa sirene): untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus. (rdr/ant)






