JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jumlah hari libur nasional pada 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama delapan hari.
Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Jumat (19/9/2025) yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, dimana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk tahun 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari,” kata Pratikno.
Cuti bersama diputuskan melalui kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Adapun daftar hari libur nasional tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Sedangkan cuti bersama 2026 ditetapkan sebanyak delapan hari, yaitu:
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Idul Adha 1447 H
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
(rdr)






