PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggelar sosialisasi dan uji publik standar pelayanan administrasi kependudukan sebagai upaya mengoptimalkan layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kepada masyarakat.
“Sosialisasi dan uji publik ini merupakan langkah pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait administrasi kependudukan,” ujar Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, di Padang Aro, Jumat (19/9).
Ia menyebutkan, masih banyak permasalahan serius yang ditemukan di masyarakat, mulai dari status kewarganegaraan ganda pada anak akibat pernikahan lintas negara, hingga kasus perkawinan di bawah umur yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dukcapil.
“Masalah lain seperti perkawinan dan perceraian siri, bahkan penggunaan buku nikah palsu saat pendaftaran ke Dukcapil juga masih sering terjadi,” tambah Yulian.
Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan, Hamudis, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dan kritik dari masyarakat terkait layanan yang diberikan.
“Melalui sosialisasi dan uji publik ini, kami ingin mengumpulkan saran dan solusi atas berbagai persoalan kependudukan yang masih dihadapi masyarakat,” katanya.
Hamudis mengungkapkan bahwa angka perkawinan dan perceraian yang tidak tercatat di Solok Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data yang ada, tercatat 27.928 perkawinan dan 1.390 perceraian belum terdaftar di Dukcapil.
“Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga terkait dalam menyelesaikan masalah administrasi kependudukan,” tutupnya. (rdr/ant)




