Untuk mendukung hal ini, Pemkab menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu menggali potensi dan jenis unit usaha koperasi.
Hingga Mei 2025, sebanyak 39 koperasi merah putih telah terbentuk melalui Musyawarah Nagari Khusus (Musnagsus) di seluruh nagari di Solok Selatan.
Terkait permodalan, Pemkab mengacu pada kebijakan penguatan modal melalui bank Himbara (Himpunan Bank Negara), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara untuk mengantisipasi potensi kredit macet, nagari diwajibkan mengalokasikan 30 persen dari dana desa sebagai jaminan pinjaman koperasi.
Pembentukan koperasi merah putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih di Indonesia, dengan target nasional sebanyak 80 ribu koperasi. (rdr/ant)

















