PT USM: 489 hektare
PT Agrowiratama: 235 hektare
Dua perusahaan lain, yakni PTPN VI (3.400 hektare) dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (715 hektare), saat ini juga tengah mengurus perpanjangan HGU.
Afrizal menegaskan bahwa pengurusan HGU merupakan kewajiban perusahaan, sementara pemerintah hanya memfasilitasi. Ia juga menekankan bahwa kejelasan legalitas lahan akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dari 537 perusahaan yang memiliki IUP, sebanyak 337 di antaranya belum memiliki HGU. Bahkan, 33 entitas masuk kawasan hutan. (rdr/ant)

















