SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, mendorong seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah itu segera mengurus atau memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami terus mengingatkan 24 perusahaan sawit yang HGU-nya habis untuk memperpanjang, dan yang belum memiliki agar segera mengurusnya,” kata Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, di Simpang Empat, Kamis.
Afrizal menyebut, dari 24 perusahaan dan pabrik sawit yang ada, dua di antaranya — PT Usaha Sawit Mandiri (USM) dan PT Agrowiratama (lahan Muaro Kiawai) — belum memiliki HGU namun tengah berproses di Panitia B Provinsi Sumbar.
“Keduanya baru memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan UU No. 39/2014. Namun sejak terbitnya UU Cipta Kerja No. 11/2020, HGU menjadi wajib,” jelasnya.
Adapun luas lahan yang diajukan HGU:

















