PASAMAN BARAT

24 Perusahaan Sawit di Pasaman Barat Belum Kantongi HGU, Pemkab Minta Segera Urus

0
×

24 Perusahaan Sawit di Pasaman Barat Belum Kantongi HGU, Pemkab Minta Segera Urus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi HGU. (Foto: Ist)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, mendorong seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah itu segera mengurus atau memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami terus mengingatkan 24 perusahaan sawit yang HGU-nya habis untuk memperpanjang, dan yang belum memiliki agar segera mengurusnya,” kata Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, di Simpang Empat, Kamis.

Afrizal menyebut, dari 24 perusahaan dan pabrik sawit yang ada, dua di antaranya — PT Usaha Sawit Mandiri (USM) dan PT Agrowiratama (lahan Muaro Kiawai) — belum memiliki HGU namun tengah berproses di Panitia B Provinsi Sumbar.

“Keduanya baru memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan UU No. 39/2014. Namun sejak terbitnya UU Cipta Kerja No. 11/2020, HGU menjadi wajib,” jelasnya.

Adapun luas lahan yang diajukan HGU:

PT USM: 489 hektare

PT Agrowiratama: 235 hektare

Dua perusahaan lain, yakni PTPN VI (3.400 hektare) dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (715 hektare), saat ini juga tengah mengurus perpanjangan HGU.

Afrizal menegaskan bahwa pengurusan HGU merupakan kewajiban perusahaan, sementara pemerintah hanya memfasilitasi. Ia juga menekankan bahwa kejelasan legalitas lahan akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dari 537 perusahaan yang memiliki IUP, sebanyak 337 di antaranya belum memiliki HGU. Bahkan, 33 entitas masuk kawasan hutan. (rdr/ant)