Tersangka juga diduga dengan sengaja telah bertindak sebagai supervisor dalam pelaksanaan audit atas laporan yang digunakan sebagai syarat kelengkapan pencairan dana subsidi unit usaha Transpadang triwulan I dan II.
Terhadap dua kegiatan tersebut tersangka disebut telah menerima pembayaran dari Perumda PSM sebesar Rp514.793.500, dan kemudian ia menyerahkan sebagian dari uang pembayaran kepada Dirut PI sebesar Rp23.500.000.
Ia mengungkapkan karena perbuatan kedua tersangka yakni TA dan PI maka negara telah mengalami kerugian Rp3,6 miliar, hal itu berdasarkan penghitungan auditor Kejati.
Sebelumnya terkait kasus itu, Penyidik Kejati Sumbar telah menetapkan Direktur Utama Perumda PSM berinisial PI sebagai tersangka.
“Kami akan melakukan pemberkasan terhadap kedua tersangka secepatnya, Rabu kemaren berkas untuk tersangka PI telah diserahkan ke Jaksa Peneliti,” katanya.
Penasehat hukum dari tersangka TA yakni Wilson Saputra Cs, mengatakan bahwa pihaknya menghormati perspektif dari penyidik Kejati Sumbar.
Namun demikian, mereka menilai bahwa kliennya seharusnya tidak diminta pertanggungjawaban hukum, karena audit yang dikerjakan oleh TA sudah dilakukan secara profesional.
“Uang yang diterima oleh klien kami itu adalah uang pembayaran atas jasa yang telah dilakukannya sebagai konsultan swasta,” katanya.
Saat ditanyai apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa praperadilan, Wilson mengatakan hal itu akan dipelajari terlebih dahulu. (rdr/ant)

















