“Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim. Dakwaan kami, baik kesatu primer maupun kedua primer, telah terbukti di pengadilan,” jelasnya.
Baik JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Peristiwa penembakan terjadi pada November 2024 di Kantor Polres Solsel. Dalam sidang sebelumnya, Dadang mengaku melakukan penembakan karena emosinya memuncak saat korban tak menanggapi ajakannya berdialog soal sopir pengangkut pasir yang diamankan Satreskrim terkait dugaan tambang ilegal.
“Saya mengajak beliau (korban) bersalaman, tapi tidak digubris. Saya ajak bicara juga tidak ditanggapi, malah asyik dengan handphone-nya,” kata Dadang dalam persidangan, Kamis (7/8).
Karena kesal, ia mengeluarkan senjata api dan menembak korban di bagian kepala dari jarak dua meter. Setelah itu, terdakwa juga mengaku sempat melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres Solsel, meskipun tak mengingat jumlah tembakan yang dilepaskan.
Sidang digelar pada Rabu (17/9) pukul 16.00 hingga 19.00 WIB, dengan pengamanan ketat oleh puluhan personel kepolisian. (rdr/ant)

















