PADANG

Tembak Kasatreskrim hingga Tewas, Mantan Kabagops Polres Solsel Dihukum Seumur Hidup

1
×

Tembak Kasatreskrim hingga Tewas, Mantan Kabagops Polres Solsel Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. (ANTARA/FathulAbdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dalam kasus pembunuhan terhadap sesama anggota polisi, AKP Ryanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta), Rabu (17/9).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhkan hukuman seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer pertama dan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 340 jo 53 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tindakan terdakwa tidak mencerminkan tugas polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi, aksi terdakwa dinilai mencoreng nama baik institusi Kepolisian.

Dadang, yang hadir langsung di ruang sidang mengenakan kemeja hitam, hanya terdiam saat vonis dibacakan. Putusan ini disambut histeris oleh keluarga korban yang hadir dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum, M. Taufiq Yanuarsyah, mengatakan menghormati putusan tersebut meskipun sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim. Dakwaan kami, baik kesatu primer maupun kedua primer, telah terbukti di pengadilan,” jelasnya.

Baik JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Peristiwa penembakan terjadi pada November 2024 di Kantor Polres Solsel. Dalam sidang sebelumnya, Dadang mengaku melakukan penembakan karena emosinya memuncak saat korban tak menanggapi ajakannya berdialog soal sopir pengangkut pasir yang diamankan Satreskrim terkait dugaan tambang ilegal.

“Saya mengajak beliau (korban) bersalaman, tapi tidak digubris. Saya ajak bicara juga tidak ditanggapi, malah asyik dengan handphone-nya,” kata Dadang dalam persidangan, Kamis (7/8).

Karena kesal, ia mengeluarkan senjata api dan menembak korban di bagian kepala dari jarak dua meter. Setelah itu, terdakwa juga mengaku sempat melepaskan tembakan ke rumah dinas Kapolres Solsel, meskipun tak mengingat jumlah tembakan yang dilepaskan.

Sidang digelar pada Rabu (17/9) pukul 16.00 hingga 19.00 WIB, dengan pengamanan ketat oleh puluhan personel kepolisian. (rdr/ant)