PADANG, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, dalam kasus pembunuhan terhadap sesama anggota polisi, AKP Ryanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta), Rabu (17/9).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhkan hukuman seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer pertama dan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 340 jo 53 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada sejumlah hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, tindakan terdakwa tidak mencerminkan tugas polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi, aksi terdakwa dinilai mencoreng nama baik institusi Kepolisian.
Dadang, yang hadir langsung di ruang sidang mengenakan kemeja hitam, hanya terdiam saat vonis dibacakan. Putusan ini disambut histeris oleh keluarga korban yang hadir dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum, M. Taufiq Yanuarsyah, mengatakan menghormati putusan tersebut meskipun sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

















