Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home SUMBAR

Polda Sumbar Rilis Penangkapan Sabu Seberat 50 Kilogram, Pelaku Warga Padang

Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8) di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.

Agoes Embun
Rabu, 17/9/2025 | 19:01 WIB
Rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 50 kilogram di Padang, pada Rabu (17/9). (ANTARA/FathulAbdi)

Rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 50 kilogram di Padang, pada Rabu (17/9). (ANTARA/FathulAbdi)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar akhirnya merilis secara resmi kasus perederan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram yang diungkap oleh Kepolisian setempat pada akhir Agustus lalu pada Rabu (17/9).

Rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Polda Sumbar Irjen Pol Gatot Try Suryanta itu dihadiri langsung perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Kepabeanan dan Cukai, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan lainnya.

“Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar, kami tidak main-main,” tegas Gatot di Padang.

Dalam kegiatan rilis itu pihak Kepolisian juga turut menghadirkan langsung barang bukti sabu-sabu seberat 50 kilogram, dan tersangka berinisial AA (42) yang merupakan warga Kota Padang.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8) di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.

Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.

Gatot mengatakan bahwa kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu datang dari Malaysia.

Untuk hal tersebut Kapolda Sumbar telah melakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri untuk melakukan pengembangan serta pengusutan lebih lanjut.

Adapun modus yang dilakukan antara pelaku dengan pengirim barang dari luar negeri hanya melalui komunikasi seluler, tanpa bertemu langsung dan saling mengenal.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk mengelabui aksinya,” jelasnya.

Kini kasus tersebut telah berada di tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian, tersangka AA dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika menilik pasal yang dikenakan itu maka tersangka akan terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tag: HEADLINEnarkobaPolda Sumbar
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Balawista saat sedang melakukan patroli di Pantai Padang. (Dok. Istimewa)

Jaga Pengunjung Pantai Padang, Dispar harus Libatkan Balawista

Rabu, 3/5/2023 | 19:01 WIB
236 Pengawas TPS Dilantik, Bawaslu Solok Minta segera Pahami Regulasi

236 Pengawas TPS Dilantik, Bawaslu Solok Minta segera Pahami Regulasi

Jumat, 26/1/2024 | 13:01 WIB
Danrem: Marapi Berpotensi Muntahkan Ratusan Ribu Meter Kubik Material Vulkanik

Danrem: Marapi Berpotensi Muntahkan Ratusan Ribu Meter Kubik Material Vulkanik

Selasa, 23/1/2024 | 17:01 WIB
Agam bakal Punya Kampung Inggris, Pemkab jadikan Lima Nagari Pilot Project

Agam bakal Punya Kampung Inggris, Pemkab jadikan Lima Nagari Pilot Project

Jumat, 14/10/2022 | 10:32 WIB
Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUP Dr M Djamil Padang, dr Bestari Jaka Budiman. (Foto: Dok. PPID)

2 Korban Letupan Gas di Semen Padang Alami Luka Bakar Serius

Selasa, 20/2/2024 | 16:02 WIB
Wali Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ramlan Nurmatias (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis (kanan) saat diwawancarai di Kota Bukittinggi, Senin (31/3/2025). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Wali Kota Bukittinggi Pastikan Layanan Ramah untuk Wisatawan Libur Lebaran

Selasa, 1/4/2025 | 10:18 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KLHK peduli korban longsor dan banjir bandang di Sumbar. (dok. istimewa)
SUMBAR

KLHK Serahkan 23 Ton Bantuan untuk Sumbar, Mahyeldi: Dukungan Terus Mengalir dari Seluruh Indonesia

Sabtu, 6/12/2025 | 17:01 WIB

Respon cepat tim Semen Padang bersihkan rumah warga pascabanjir di kawasan Pauh. (dok. Humas)

PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh

Sabtu, 6/12/2025 | 16:01 WIB
Selebrasi Felipe Chaby dan Bruno Gomes. (dok. istimewa)

Bruno Gomes dan Chaby Sudah Hengkang, Ada Tiga Pemain Asing Lagi Menunggu Didepak

Sabtu, 6/12/2025 | 15:01 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan kegiatan Dukungan Psikososial untuk membantu pemulihan psikososial anak-anak korban banjir dan longsor di Sumatra Barat, Jumat (5/12/2025) petang di lokasi pengungsian Akademi Maritim Sapta Samudra, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang. (Foto: Noel/KPM Kemkomdigi)

Pemulihan Anak Pascabencana harus Libatkan Orang Tua untuk Batasi Akses Gawai

Sabtu, 6/12/2025 | 14:01 WIB
Menteri Nusron dalam acara FGD terkait pidana pertanahan. (dok. atrbpn)

Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Sabtu, 6/12/2025 | 13:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • KLHK Serahkan 23 Ton Bantuan untuk Sumbar, Mahyeldi: Dukungan Terus Mengalir dari Seluruh Indonesia
  • PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025