Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan korupsi tersebut.
Riza telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, karena tidak berada di wilayah Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan bahwa paspor Riza telah dicabut, dan saat ini yang bersangkutan terdeteksi berada di Malaysia.
“Data perlintasan menunjukkan ia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan saat ini terpantau berada di Malaysia,” kata Agus.
Pemerintah Indonesia masih terus melakukan upaya pelacakan dan pemulangan terhadap Riza Chalid melalui jalur diplomatik dan hukum internasional. (rdr/ant)

















