JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian di dua wilayah, yakni Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Selatan, mengungkap kasus perusakan fasilitas umum dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga pertengahan September 2025. Total 69 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua kejadian berbeda.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan, pihaknya menetapkan 16 tersangka dalam kasus perusakan fasilitas umum di Jakarta.
Mereka diduga terlibat perusakan Arborea Café di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, serta halte di depan Polda Metro Jaya. Aksi tersebut berlangsung pada 28 hingga 31 Agustus 2025.
“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” tegas Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, masih ada tiga tersangka lain yang dalam pengejaran. Para pelaku dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.
Sementara itu, Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar menetapkan 53 tersangka dari kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di beberapa titik di Sulawesi Selatan.
Konferensi pers digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto bersama jajaran.
“Jumlah tersangka bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Didik.
Rincian kasus di Makassar meliputi 14 tersangka di DPRD Sulsel, 2 di Kejati Sulsel, 18 di Pos Lantas dan DPRD Kota Makassar, 1 pelaku hasutan di media sosial, 4 pelaku pencurian di DPRD Kota Makassar, 3 pelaku kekerasan di depan Kampus UMI, 10 pelaku pencurian mesin ATM di DPRD Kota Makassar, dan 2 tersangka di DPRD Kota Palopo.
Polisi juga menyita barang bukti berupa batu, besi, balok, telepon genggam, sepeda motor, mobil, hingga mesin ATM dan uang tunai Rp36,9 juta.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, 170, 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak bagi pelaku di bawah umur.
Dengan demikian, total 69 tersangka kini telah diamankan dari dua peristiwa berbeda di Jakarta dan Makassar.
Aparat menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kerusuhan dan perusakan fasilitas umum, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (rdr)

















