JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus, termasuk antar biro perjalanan dan langsung kepada calon jemaah, yang berasal dari kuota tambahan pemerintah Arab Saudi.
“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Pernyataan ini disampaikan Budi saat menanggapi penyidikan KPK atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.
Budi menjelaskan bahwa kuota haji khusus dari kuota tambahan dibagikan kepada biro perjalanan haji melalui sejumlah asosiasi.
“Ada beberapa asosiasi, kalau tidak salah sekitar 12 atau 13 asosiasi, yang membawahi beberapa biro perjalanan haji. Nah, kuota ini dibagikan kepada biro-biro tersebut,” jelasnya.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memintai keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
















