BERITA

KPK: Kuota Haji Khusus Dijual Antarbiro, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

0
×

KPK: Kuota Haji Khusus Dijual Antarbiro, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Jamaah calon haji bersiap melaksanakan Shalat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/5/2025). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr)
Jamaah calon haji bersiap melaksanakan Shalat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/5/2025). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus, termasuk antar biro perjalanan dan langsung kepada calon jemaah, yang berasal dari kuota tambahan pemerintah Arab Saudi.

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9).

Pernyataan ini disampaikan Budi saat menanggapi penyidikan KPK atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.

Budi menjelaskan bahwa kuota haji khusus dari kuota tambahan dibagikan kepada biro perjalanan haji melalui sejumlah asosiasi.

“Ada beberapa asosiasi, kalau tidak salah sekitar 12 atau 13 asosiasi, yang membawahi beberapa biro perjalanan haji. Nah, kuota ini dibagikan kepada biro-biro tersebut,” jelasnya.

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memintai keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag diketahui membagi kuota tersebut menjadi:

  • 10.000 jemaah reguler
  • 10.000 jemaah haji khusus

Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya:

  • 92 persen untuk haji reguler
  • 8 persen untuk haji khusus

Praktik pembagian yang tidak sesuai ketentuan ini dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya penyimpangan dan potensi praktik jual beli kuota. (rdr/ant)