JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9), menyatakan bahwa proses penyisiran data penerima bansos akan terus dilakukan agar bantuan tepat sasaran, yakni kepada masyarakat miskin dan rentan.
“Kalau memang benar selama ini menerima bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” tegasnya.
Mensos juga menyebut, penerima manfaat yang terindikasi menyalahgunakan bansos—seperti untuk transaksi judi online—akan dikeluarkan dari daftar penerima. Namun demikian, Kemensos masih memberikan kesempatan bagi pemilik rekening yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk melakukan verifikasi.
Sementara itu, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan karena kendala teknis, seperti belum memiliki rekening, Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol).
“Pada triwulan II kemarin ada exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu, pada triwulan III ini, bansos akan disalurkan secara bersamaan,” jelas Saifullah.

















