BERITA

Kemensos: ASN, TNI, dan Pejabat Tidak Berhak Terima Bansos

0
×

Kemensos: ASN, TNI, dan Pejabat Tidak Berhak Terima Bansos

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bansos. (net)
Ilustrasi bansos. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9), menyatakan bahwa proses penyisiran data penerima bansos akan terus dilakukan agar bantuan tepat sasaran, yakni kepada masyarakat miskin dan rentan.

“Kalau memang benar selama ini menerima bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” tegasnya.

Mensos juga menyebut, penerima manfaat yang terindikasi menyalahgunakan bansos—seperti untuk transaksi judi online—akan dikeluarkan dari daftar penerima. Namun demikian, Kemensos masih memberikan kesempatan bagi pemilik rekening yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk melakukan verifikasi.

Sementara itu, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat namun belum menerima bantuan karena kendala teknis, seperti belum memiliki rekening, Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol).

“Pada triwulan II kemarin ada exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu, pada triwulan III ini, bansos akan disalurkan secara bersamaan,” jelas Saifullah.

Ia menambahkan, penetapan penerima bansos didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur, yakni formal (melalui Kemensos dan pemerintah daerah), dan partisipatif, yakni melibatkan masyarakat secara langsung.

“Kami juga terus melatih operator dinas sosial hingga ke tingkat desa agar proses verifikasi data makin akurat,” katanya.

Data Penyaluran Bansos per 15 September 2025:

Bansos sembako:

  • Tersalur ke 13,6 juta KPM (75,89%)
  • Total nilai: lebih dari Rp8,2 triliun

Program Keluarga Harapan (PKH):

  • Tersalur ke 7,4 juta KPM (74,43%)
  • Total nilai: sekitar Rp5,5 triliun

Rekening kolektif (burekol):

  • Sembako: 2.164.852 KPM terdaftar, 1.736.558 sudah menerima
  • PKH: 1.945.399 KPM terdaftar, 225.243 masih menunggu distribusi. (rdr/ant)