JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, telah disampaikan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, di Jakarta, Senin (15/9).
Untung menjelaskan bahwa apabila pengajuan tersebut disetujui, maka red notice akan diterbitkan oleh Interpol pusat dan berlaku secara global di seluruh negara anggota.
“Yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol, untuk diketahui oleh seluruh negara anggota Interpol,” jelasnya.
Cheryl Darmadi merupakan putri dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan korupsi dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

















