JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa pengajuan red notice terhadap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Cheryl Darmadi, telah disampaikan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Markas Besar Interpol,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, di Jakarta, Senin (15/9).
Untung menjelaskan bahwa apabila pengajuan tersebut disetujui, maka red notice akan diterbitkan oleh Interpol pusat dan berlaku secara global di seluruh negara anggota.
“Yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol, untuk diketahui oleh seluruh negara anggota Interpol,” jelasnya.
Cheryl Darmadi merupakan putri dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan korupsi dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Nama Cheryl masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Agustus 2025. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, informasi terakhir menyebutkan bahwa Cheryl saat ini berada di Singapura.
“Yang jelas kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri,” ujar Anang.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific serta Ketua Yayasan Darmex.
Selain Cheryl, penyidik juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan atas bukti dan identifikasi aset yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (red/ant)





