Selain itu, proses pembaruan data mutasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) antara Barantin dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) masih berlangsung.
“Namun kami optimistis pada 2025, penindakan hukum akan lebih banyak dilakukan. Saat ini sudah ada 256 penyidik tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Nursal menegaskan, setiap komoditas impor yang masuk tanpa dokumen lengkap atau tidak dilaporkan secara resmi bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara, pelanggaran pada aktivitas ekspor diancam hukuman tiga tahun penjara, dan lintas antar-area dikenai sanksi dua tahun kurungan.
Sebagai upaya pencegahan, Barantin membentuk Satgas Ad Hoc Gakkum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum atas lalu lintas ilegal komoditas. Satgas ini juga bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) untuk meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar Indonesia. (rdr/ant)

















