SUMBAR

Badan Karantina Indonesia Tangani 3.728 Kasus Komoditas Ilegal, Satu sudah P21

0
×

Badan Karantina Indonesia Tangani 3.728 Kasus Komoditas Ilegal, Satu sudah P21

Sebarkan artikel ini
Seorang pekerja mengangkat seekor ikan kerapu siap ekspor di Kabupaten Pesisir Selatan. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat sebanyak 3.728 kasus penahanan, penolakan, dan pemusnahan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di berbagai daerah hingga Agustus 2025.

“Dari jumlah tersebut, satu kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, di Padang, Senin (15/9).

Ia merinci bahwa dari total kasus tersebut, terdapat:

  • 1.449 kasus penahanan
  • 1.588 kasus penolakan
  • 691 kasus pemusnahan

Satu kasus di Kalimantan Barat telah naik ke proses hukum dan dinyatakan lengkap (P21), sementara sembilan kasus lainnya sudah berada pada tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Nursal, sebagian besar kasus masih diselesaikan secara administratif. Hal ini karena belum adanya struktur formal yang menjalankan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan di lingkungan Barantin.

Selain itu, proses pembaruan data mutasi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) antara Barantin dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) masih berlangsung.

“Namun kami optimistis pada 2025, penindakan hukum akan lebih banyak dilakukan. Saat ini sudah ada 256 penyidik tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Nursal menegaskan, setiap komoditas impor yang masuk tanpa dokumen lengkap atau tidak dilaporkan secara resmi bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara, pelanggaran pada aktivitas ekspor diancam hukuman tiga tahun penjara, dan lintas antar-area dikenai sanksi dua tahun kurungan.

Sebagai upaya pencegahan, Barantin membentuk Satgas Ad Hoc Gakkum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum atas lalu lintas ilegal komoditas. Satgas ini juga bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) untuk meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk dan keluar Indonesia. (rdr/ant)