PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencatat sebanyak 3.728 kasus penahanan, penolakan, dan pemusnahan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di berbagai daerah hingga Agustus 2025.
“Dari jumlah tersebut, satu kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, di Padang, Senin (15/9).
Ia merinci bahwa dari total kasus tersebut, terdapat:
- 1.449 kasus penahanan
- 1.588 kasus penolakan
- 691 kasus pemusnahan
Satu kasus di Kalimantan Barat telah naik ke proses hukum dan dinyatakan lengkap (P21), sementara sembilan kasus lainnya sudah berada pada tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Nursal, sebagian besar kasus masih diselesaikan secara administratif. Hal ini karena belum adanya struktur formal yang menjalankan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan di lingkungan Barantin.

















