Imron menuturkan,korban dibujuk rayu oleh sang ayah dan paksaan untuk melakukan perbuatan tersebut. Korban diancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku. “Korban hidup dalam ancaman sang ayah apabila mencoba melaporkan,” tutur Imron.
Saat ini, korban dalam perlindungan ibunya dan pihak kepolisian. Korban menjalani proses pemulihan secara psikologi agar sembuh dari trauma. Akibat perbuatan tersangka, polisi menjerat DH dengan pasal 81 ayat 3 dan 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (detik.com)
















