JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Karantina Indonesia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh lalu lintas komoditas berupa ikan, hewan, dan tumbuhan guna mencegah penyebaran hama serta penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian, kesehatan, hingga perdagangan nasional.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia, Hudiansyah Is Nursal, menyampaikan hal itu dalam kegiatan di Padang, Senin (15/9). Menurutnya, banyak pihak menganggap prosedur karantina terlalu rumit, padahal fungsinya sangat vital.
“Badan karantina kerap dinilai ribet dengan prosedur, padahal ini sangat penting untuk menjaga kelestarian dan keamanan sumber daya alam kita,” ujar Nursal.
Ia menjelaskan, pengawasan lalu lintas komoditas mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, yang menetapkan tugas utama badan karantina untuk menjaga, melindungi, dan memastikan kelestarian sumber daya alam dari ancaman hama dan penyakit.
“Jika ada komoditas yang lolos dari pengawasan dan membawa hama atau penyakit, dampaknya bisa sangat besar, termasuk terhadap kesehatan manusia, lingkungan, dan juga ekspor-impor,” tegasnya.

















