“MY (54), yang diduga sebagai pemodal, merupakan warga Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi,” tambahnya.
Polisi juga mengamankan satu set mesin dompeng yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Fion menegaskan, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar, termasuk sanksi tambahan bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal,” tegasnya. (rdr/ant)

















