PASAMAN

Polres Pasaman Bekuk 15 Penambang Emas Ilegal, Mesin Dompeng Disita

1
×

Polres Pasaman Bekuk 15 Penambang Emas Ilegal, Mesin Dompeng Disita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang emas ilegal. (Foto: Ist)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, Sumatera Barat, menangkap 15 orang pelaku tambang emas ilegal di Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.

Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan dalam operasi tersebut turut diamankan seorang yang diduga sebagai pemodal utama berinisial MY (54), warga setempat.

“Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah menambang emas menggunakan mesin dompeng di aliran Batang Air Sibinail. Total 15 orang diamankan, termasuk pemodal MY,” ujar AKP Fion di Lubuk Sikaping, Minggu.

Dari 15 pelaku yang ditangkap, sebagian besar berasal dari Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Mereka di antaranya: Ris (51), Ramadan (59), SMd (43), Mhl (46), AH (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), Ris PR (29), KA (33), dan MA (25).

Sementara dua pelaku lainnya merupakan warga Kabupaten Pasaman, yaitu Slf (36) dan MB (32).

“MY (54), yang diduga sebagai pemodal, merupakan warga Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi,” tambahnya.

Polisi juga mengamankan satu set mesin dompeng yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Fion menegaskan, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar, termasuk sanksi tambahan bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal,” tegasnya. (rdr/ant)