Layanan SKCK juga memberikan prioritas antrean bagi ibu hamil dan menyusui agar tidak menunggu terlalu lama.
Sejumlah pendaftar, seperti Yudha dan Juanda, mengapresiasi pelayanan yang ramah, komunikatif, dan informatif dari para petugas.
“Itu membuat kami merasa tenang dan yakin akan dibantu maksimal,” ujar mereka.
Sebelumnya terjadi penumpukan pendaftar karena batas akhir penyerahan SKCK ke sistem PPPK bertepatan pada 15 September. Namun situasi kembali terkendali setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tenggat hingga 22 September.
Dengan tambahan waktu ini, Polres Sawahlunto memastikan seluruh 878 calon PPPK dapat mengurus SKCK sesuai ketentuan yang berlaku. (rdr/ant)





















