PADANG PARIAMAN

Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin jadi Tersangka

0
×

Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Petugas Kepolisian menangani peristiwa kecelakaan bus Pariwisata ALS yang terjadi di Tol Padang-Sicincin pada Minggu (6/9) sekitar pukul 23.30 WIB. ANTARA/HO-PoldaSumbar

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan sopir bus pariwisata ALS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di gerbang keluar Tol Padang-Sicincin yang terjadi pada Minggu (7/9) malam.

“Benar, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pencarian,” kata Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, saat dihubungi dari Padang, Kamis (12/9).

Sopir berinisial R itu dilaporkan menghilang sejak kecelakaan terjadi. Saat polisi tiba di lokasi, hanya ditemukan bus beserta puluhan penumpang yang sebagian besar merupakan atlet karate asal Sumatra Utara.

Rudi menjelaskan bahwa R dijerat Pasal 310 ayat (2) Jo ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Dalam kecelakaan tunggal tersebut, dua penumpang tewas, masing-masing berusia 11 dan 17 tahun. Sementara itu, 29 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

“Kami belum bisa menjelaskan lebih detail karena proses hukum masih berjalan,” ujar Rudi.

Polisi sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari pihak perusahaan otobus.

Bus pariwisata bernomor polisi BK 7444 UA itu diketahui membawa rombongan atlet karate dari Sumut yang hendak mengikuti kejuaraan di Kota Padang. Namun setibanya di pintu keluar tol sekitar pukul 23.30 WIB, bus kehilangan kendali, menabrak pembatas jalan, dan terguling.

Akibat benturan keras, bagian depan dan samping bus mengalami kerusakan parah. Seluruh korban luka telah mendapatkan perawatan, dan kendaraan masih diamankan sebagai barang bukti. (rdr/ant)