PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan sopir bus pariwisata ALS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di gerbang keluar Tol Padang-Sicincin yang terjadi pada Minggu (7/9) malam.
“Benar, sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam pencarian,” kata Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, saat dihubungi dari Padang, Kamis (12/9).
Sopir berinisial R itu dilaporkan menghilang sejak kecelakaan terjadi. Saat polisi tiba di lokasi, hanya ditemukan bus beserta puluhan penumpang yang sebagian besar merupakan atlet karate asal Sumatra Utara.
Rudi menjelaskan bahwa R dijerat Pasal 310 ayat (2) Jo ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.
Dalam kecelakaan tunggal tersebut, dua penumpang tewas, masing-masing berusia 11 dan 17 tahun. Sementara itu, 29 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

















