WPR adalah wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat, yang dilaksanakan oleh masyarakat lokal atau koperasi melalui izin pertambangan rakyat (IPR).
“Tujuan WPR, bukan melegalkan kegiatan yang ilegal. Melainkan, menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal untuk menambang secara sah dan memastikan mereka melakukan aktivitas sesuai dengan aspek keselamatan dan lingkungan,”terang Gubernur Mahyeldi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengungkap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumbar saat ini diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar beberapa daerah.
“Kerugian negara akibat PETI ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya pada aspek material itu saja tapi juga pada lingkungan, area pertanian masyarakat, dan kualitas air sungai, hingga kesehatan warga,” jelas Kadis ESDM.
Atas dasar itu, menurutnya pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol, baik dari ekonomi, legalitas maupun lingkungan.
Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan sebanyak 15 zona WPR dengan 56 blok ke Kementerian ESDM, lokasinya tersebar di enam kabupaten, yakni Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.
Helmi menyebut berdasarkan hasil diskusi Pemprov dengan seluruh unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait lainnya, disepakati sejumlah rencana kebijakan.
Yakni, pembentukan satgas penertiban PETI, percepatan pembentukan WPR dan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. (rdr/adpsb/bud)

















