JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), seiring proses penyidikan yang masih berjalan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidikan masih berproses. Pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, maupun pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (11/9).
Immanuel bersama 10 tersangka lainnya sebelumnya ditahan untuk masa awal 20 hari sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih. Setelah masa itu berakhir, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan seluruh tersangka.
















