LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman terus mendorong pemanfaatan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus pelestarian lingkungan.
Saat ini, dari total potensi yang dimiliki, baru sekitar 63.924 hektare kawasan hutan yang telah dimanfaatkan dalam program perhutanan sosial.
“Artinya, kita memiliki peluang besar untuk mengelola kawasan hutan secara legal melalui perhutanan sosial. Ini kesempatan yang harus dimaksimalkan,” kata Welly, salah satu pejabat terkait, dalam keterangannya, Rabu (10/9).
Welly berharap, dengan pelimpahan kewenangan kehutanan ke pemerintah kabupaten, dibentuknya Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), serta adanya fasilitasi perizinan dan pendampingan, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengelola hutan.
“Ini adalah bukti nyata bahwa desentralisasi kewenangan kehutanan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Pasaman,” tegasnya.

















