PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di beberapa titik, Rabu (10/9/2025).
Di kawasan Simpang Tinju, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang ditinggalkan di atas trotoar, seperti gerobak, meja, dan payung besi.
Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk proses lebih lanjut.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengimbau pedagang untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat penyimpanan barang dagangan.
“Hal ini dilakukan demi menjaga fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman,” ujarnya.
Selain di Simpang Tinju, tim Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang juga menertibkan lapak pedagang yang menempati bahu jalan, trotoar, dan pintu masuk utama di kawasan Pasar Raya Fase VII.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menyebut operasi berlangsung tertib dan kondusif. Penertiban dilakukan setelah sebelumnya pedagang mendapat teguran dari Satgas.
“Penertiban ini bagian dari upaya Pemko Padang menata kembali kawasan Pasar Raya agar lebih nyaman bagi pengunjung maupun pedagang yang sudah berada di lokasi yang semestinya,” ungkapnya.
Chandra menegaskan pemerintah akan terus berupaya menciptakan lingkungan berdagang yang tertib, aman, dan nyaman.
“Penggunaan fasilitas umum seperti jalan dan trotoar untuk berdagang jelas melanggar aturan. Untuk itu, kami imbau pedagang mematuhi aturan dan berjualanlah di tempat yang sudah diperuntukkan,” tegasnya. (rdr)

















