Dengan begitu, agensi perjalanan haji diduga menyetorkan sejumlah uang kepada pihak terkait di Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus—biaya yang nilainya sangat bergantung pada permintaan pasar.
KPK secara resmi memulai penyidikan atas perkara dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan adalah keputusan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional.
Kementerian Agama saat itu membagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan komposisi kuota haji 92 persen reguler dan 8 persen khusus. (rdr/ant)

















