JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, terdapat biaya komitmen yang nilainya mencapai 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota haji khusus.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
“Jadi kisarannya bisa juga lebih besar, bahkan bisa mencapai 10.000 dolar AS untuk satu kuota,” ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa biaya komitmen ini berbeda-beda tergantung dari agensi perjalanan haji (travel agent) yang menawar, serta mekanisme negosiasi antara agensi dan calon jamaah. Harga untuk kuota haji khusus bisa sangat tinggi karena tidak memerlukan waktu antrean selama kuota reguler.
“Haji khusus pun sebenarnya ada antreannya, bisa sampai dua tahun. Tapi kalau calon jamaah mau membayar lebih, bisa langsung berangkat. Ini yang kemudian jadi celah komersialisasi,” jelas Asep.

















