BERITA

KPK Ungkap Biaya Komitmen Kuota Haji Capai 10.000 Dolar AS per Jamaah

0
×

KPK Ungkap Biaya Komitmen Kuota Haji Capai 10.000 Dolar AS per Jamaah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung KPK. (net)
Ilustrasi gedung KPK. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, terdapat biaya komitmen yang nilainya mencapai 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kuota haji khusus.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Jadi kisarannya bisa juga lebih besar, bahkan bisa mencapai 10.000 dolar AS untuk satu kuota,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa biaya komitmen ini berbeda-beda tergantung dari agensi perjalanan haji (travel agent) yang menawar, serta mekanisme negosiasi antara agensi dan calon jamaah. Harga untuk kuota haji khusus bisa sangat tinggi karena tidak memerlukan waktu antrean selama kuota reguler.

“Haji khusus pun sebenarnya ada antreannya, bisa sampai dua tahun. Tapi kalau calon jamaah mau membayar lebih, bisa langsung berangkat. Ini yang kemudian jadi celah komersialisasi,” jelas Asep.

Dengan begitu, agensi perjalanan haji diduga menyetorkan sejumlah uang kepada pihak terkait di Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus—biaya yang nilainya sangat bergantung pada permintaan pasar.

KPK secara resmi memulai penyidikan atas perkara dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan adalah keputusan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional.

Kementerian Agama saat itu membagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan komposisi kuota haji 92 persen reguler dan 8 persen khusus. (rdr/ant)