“Pemasangan pagar ini sekaligus menjadi langkah nyata untuk menertibkan kawasan TPA dan mengeliminasi ternak berkeliaran yang melanggar standar Adipura,” tambah Fadly.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen ternak di kawasan TPA tidak memiliki kandang, dan dibiarkan berkeliaran bebas. Tercatat ada 27 peternak, sebagian besar bermitra dengan pemodal melalui sistem bagi hasil.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Para peternak telah mengetahui bahwa solusinya adalah pemagaran kawasan TPA,” ujar Fadelan.
Pemkot Padang berharap, selain mendukung kelayakan Adipura, langkah ini juga bisa melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit akibat konsumsi daging dari ternak yang terpapar limbah. (rdr/ant)





















