PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Ternak di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin sebagai bagian dari upaya memenuhi kriteria Piala Adipura 2025.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan bahwa keberadaan hewan ternak di TPA menjadi salah satu perhatian penting dalam penilaian Adipura. Menurutnya, TPA Air Dingin di Kecamatan Koto Tangah saat ini masih menjadi tempat berkeliarannya sejumlah ternak warga seperti sapi dan kambing.
“Ternak yang berkeliaran bebas di TPA memakan sampah. Ini sangat membahayakan kesehatan ternak, kualitas lingkungan, dan masyarakat yang mengonsumsi dagingnya,” kata Fadly, Selasa (9/9/2025).
Untuk mengantisipasi risiko kesehatan dan demi menciptakan pengelolaan TPA yang tertib dan higienis, Pemkot Padang akan memasang pagar sepanjang 1.600 meter di sekeliling kawasan TPA. Anggaran untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.
“Pemasangan pagar ini sekaligus menjadi langkah nyata untuk menertibkan kawasan TPA dan mengeliminasi ternak berkeliaran yang melanggar standar Adipura,” tambah Fadly.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen ternak di kawasan TPA tidak memiliki kandang, dan dibiarkan berkeliaran bebas. Tercatat ada 27 peternak, sebagian besar bermitra dengan pemodal melalui sistem bagi hasil.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Para peternak telah mengetahui bahwa solusinya adalah pemagaran kawasan TPA,” ujar Fadelan.
Pemkot Padang berharap, selain mendukung kelayakan Adipura, langkah ini juga bisa melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit akibat konsumsi daging dari ternak yang terpapar limbah. (rdr/ant)






