Pada 11 Agustus, KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun, dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri—salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini tidak hanya disorot KPK, tetapi juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024.
Salah satu yang paling disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag diketahui membagi kuota secara merata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian itu bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (rdr/ant)

















