JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik bagi-bagi uang dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan.
“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
KPK kini tengah menelusuri dan menyita aliran dana korupsi tersebut, termasuk aset-aset berupa rumah dan kendaraan. Salah satu temuan terbaru adalah penyitaan dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar.
Menurut Asep, aliran dana haram itu diduga mengalir secara berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli para pejabat Kemenag.
KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus, KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun, dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri—salah satunya adalah Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini tidak hanya disorot KPK, tetapi juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024.
Salah satu yang paling disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag diketahui membagi kuota secara merata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian itu bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (rdr/ant)






