JAMBI, RADARSUMBAR.COM – Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN IV Regional IV dan manajemen perusahaan mencapai kesepakatan penting terkait penarikan produk minyak goreng yang masa kedaluwarsanya mendekati batas konsumsi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjamin hak dan perlindungan karyawan sekaligus menjaga kualitas produk yang didistribusikan.
Ketua Umum SP-BUN PTPN IV Regional IV, Arief Kurniawan, menyatakan bahwa respons cepat manajemen dalam menanggapi aspirasi karyawan merupakan wujud nyata perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
“Kami mengapresiasi sikap terbuka dan profesional manajemen dalam menyikapi isu ini. Keputusan menarik kembali produk yang hampir kedaluwarsa sekaligus menggantinya dengan stok baru adalah langkah tepat untuk menjaga kepercayaan seluruh pihak,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut muncul setelah adanya keberatan dari SP-BUN mengenai rencana distribusi internal produk minyak goreng dengan masa berlaku yang hampir habis.
Arief menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal kebijakan perusahaan agar selalu berpihak pada kepentingan karyawan.
“Kesejahteraan karyawan menjadi prioritas utama, dan kami memastikan agar setiap kebijakan yang diambil mendukung hal tersebut,” tambahnya.

















