Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama dalam pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah.
Kemenag membagi tambahan itu secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, dan 92 persen untuk haji reguler. (rdr/ant)

















