JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, senilai total Rp6,5 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan, dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut KPK, kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024, dan diduga berasal dari transaksi jual beli kuota haji tahun 1445 H/2024 M.
Sebelumnya, KPK resmi membuka penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan.

















