LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Sundata Selatan di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, resmi mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola hutan nagari seluas 4.096 hektare. Izin ini menjadi pijakan awal lahirnya ekowisata SunSel Ecotourism yang menawarkan beragam aktivitas wisata berbasis alam seperti tubing, rafting, dan tracking.
Program ini merupakan bagian dari perhutanan sosial yang bertujuan memberdayakan masyarakat, melindungi hutan, dan mengembangkan ekonomi lokal secara berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemkab Pasaman mendukung penuh inisiatif ini.
Bupati Pasaman Welly Suhery menyebut kebijakan perhutanan sosial menjadi strategi penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Masyarakat memperoleh manfaat ganda—diversifikasi pendapatan, ekonomi kreatif berbasis wisata, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya,” ujar Welly, Selasa (9/9).
Ia menyebut pengelolaan hutan di Sundata Selatan menjadi tonggak penting dalam pengembangan sektor kehutanan berkelanjutan berbasis masyarakat.
“Sinergi antara kehutanan, pertanian, dan wisata akan memperkuat arah pembangunan daerah,” tambahnya.
Pemkab Pasaman juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial agar pembangunan ekowisata dan pertanian terpadu lebih terarah dan berkesinambungan.
“Ini bukan hanya program lingkungan, tapi strategi besar pembangunan demi terwujudnya Pasaman Bangkit, Berkarakter, Maju, dan Berkelanjutan,” tegasnya.
Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi juga mendukung penuh inisiatif ini. Ia menyebut pengelolaan potensi wisata alam bisa menjadi sumber ekonomi baru, terutama bagi pelaku UMKM.
“Semakin banyak potensi alam yang dikelola untuk wisata, semakin besar pula dampaknya terhadap ekonomi masyarakat dan kemajuan daerah,” ujarnya.
DPRD, kata Nelfri, juga akan mendorong percepatan pembentukan Perda Perhutanan Sosial agar arah pembangunan lebih jelas dan sektor hilir perhutanan sosial lebih terukur.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui bantuan sarana-prasarana ekowisata, serta pelepasan bibit ikan di kawasan lubuk larangan sebagai bentuk pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat. (rdr/ant)






