“Pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah mobil transportasi online Maxim. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut,” kata IPTU Reggy.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang bernama Comel dengan harga Rp3,1 juta.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tersebut. (rdr)
Halaman 2 dari 2

















