BERITA

Kemensos Salurkan Bantuan dan Advokasi Sosial Korban Demonstrasi

0
×

Kemensos Salurkan Bantuan dan Advokasi Sosial Korban Demonstrasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bansos. (net)
Ilustrasi bansos. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos), advokasi, hingga rehabilitasi sosial bagi korban demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pemulihan menyeluruh terhadap warga sipil maupun aparat yang menjadi korban.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan, pemerintah akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh pihak terdampak, baik masyarakat umum maupun aparat keamanan.

“Korban adalah semua warga bangsa ini. Baik dari masyarakat maupun petugas, semuanya harus mendapatkan perlindungan yang sama,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Menurut data sementara yang diterima Kemensos, tercatat tujuh warga sipil meninggal dunia, sembilan mengalami luka berat, dan enam aparat masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Gus Ipul menjelaskan, ada tiga pendekatan utama dalam pemulihan korban demo:

  • Perlindungan dan jaminan sosial melalui bansos, advokasi hukum, dan bantuan langsung tunai.
  • Rehabilitasi sosial, termasuk layanan psikososial, aksesibilitas, perawatan, dan pengasuhan.
  • Pemberdayaan sosial, terutama bagi keluarga korban meninggal dan mereka yang mengalami luka berat.

Kemensos juga tengah melakukan asesmen lapangan agar bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing korban atau ahli waris.

“Asesmen terus berjalan supaya proses pemulihan bisa tepat sasaran. Semua akan disesuaikan dengan kebutuhan yang nyata di lapangan,” jelas Gus Ipul.

Untuk mendukung pemulihan awal, Kemensos memberikan santunan:

  • Rp15 juta bagi ahli waris korban meninggal dunia.
  • Rp5 juta untuk korban luka-luka berat.

Meski begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa besaran bantuan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi di lapangan dan hasil asesmen.

“Angka tersebut adalah indeks awal. Nantinya bisa ditambah sesuai kebutuhan. Selain itu, anggaran untuk rehabilitasi dan pemberdayaan sosial juga tersedia secara terpisah,” imbuhnya.

Kemensos akan menjalankan program ini secara kolaboratif bersama kementerian dan lembaga lainnya, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.

“Arahan Presiden sangat jelas: pemulihan harus dilakukan secara simultan dan menyeluruh, lintas kementerian,” tutup Gus Ipul. (rdr/ant)