Ia menjelaskan, melakukan modifikasi kendaraan sehingga menyebabkan ODOL pada kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah ). Jadi kita imbau kepada para pengusaha dan sopir supaya tidak memodifikasi kendaraannya sehingga tak sesuai lagi dengan ketentuan,” tuturnya. (rdr-007)

















