Lalu sambung Kapolsek, pelaku memintai uang sebesar Rp3 juta untuk memuluskan jalannya menjadi anggota Satpol PP. “Malam harinya, korban mengantarkan uang Rp3 juta kepada pelaku beserta surat lamaran,” terangnya. Tak sampai di situ, dua minggu kemudian, pelaku kembali memintai uang kepada korban sebesar Rp550 ribu, dengan dalih untuk uang sepatu dan baju. Korban yang tak curiga, kembali memberikan uang tambahan sebesar Rp550 ribu.
Namun setelah waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung juga diangkat sebagai anggota Satpol PP Padangpariaman. Korban kemudian menelepon pelaku, tapi tak mendapatkan kepastian tentang pengangkatannya sebagai anggota Satpol PP. Korban yang curiga dan merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polsek Batang Anai. “Atas perbuatan tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp3.550.000. (rdr-007)

















