Kapolsek Pauh AKP Muzhendri menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan dari penadah motor yang sudah lebih duluan ditangkap polisi. “Saat kita pertemukan dengan penadahnya, pelaku tidak dapat mengelak lagi,” ungkap Muzhendri, Rabu (2/2/2022).
Ia menjelaskan, pelaku kerap beraksi di kawasan Pauh dan Kuranji. Sebagian besar motor diduga dijual pelaku di Pessel. “Kita masih mendalami kasus ini, dua sepeda motor sudah kita amankan. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

















