Kemudian, kampus perlu mengingat, bahwa Dewan Pers telah membangun kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1/PKS/DP/III/2024 tentang Penguatan Dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tentu ini harus dipedomani oleh perguruan tinggi di Indonesia dalam menghargai dan melindungi pers Mahasiswa.
Menurut Novia, intimidasi tidak hanya kali ini dialami oleh pers mahasiswa. “Tidak hanya Genta Andalas, namun pers mahasiswa secara keseluruhan sering kali mengalami intimidasi dengan ancaman yang serupa baik berupa anggaran ataupun ancaman dibekukan,” katanya.
Atas peristiwa ini AJI Padang,
1. Mendesak Universitas Andalas menghentikan segala bentuk intimidasi yang mengancam kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi.
2. Meminta Rektorat Unand mempedomani MoU Dewan Pers dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Penguatan Dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
3. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebebasan akademik di Universitas Andalas dan kampus lainnya.
4. Mengingatkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia mengambil pelajaran dari kasus ini untuk tidak mengulangi intimidasi serupa terhadap media mahasiswa, sebab pers mahasiswa adalah bagian dari iklim demokrasi di kampus.
5. Mengingatkan juga kepada pers mahasiswa untuk terus mematuhi Kaidah Etika Jurnalistik dalam segala proses pemberitaan.
AJI Padang menegaskan solidaritas penuh kepada UKPM Genta Andalas dan siap memberikan dukungan hukum bersama LBH Pers Padang, jika diperlukan.
Serangan terhadap satu media adalah serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap media mahasiswa di Sumatera Barat,” tutupnya. (rdr)





















