JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan ditahan mulai hari ini, 4 September 2025,” kata Nurcahyo, Kamis (4/9).
Kasus pengadaan Chromebook tersebut bernilai Rp9,9 triliun dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan perkara berbeda terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek tetap berjalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan proses di KPK dan Kejagung dilakukan secara terpisah.
Nadiem sebelumnya sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di KPK, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 7 Agustus 2025.
Selain itu, mantan staf khususnya, Fiona Handayani, juga telah diperiksa dua kali terkait penyelidikan Google Cloud. (rdr/snd)

















