PASAMAN BARAT, RADARSUMBAR.COM – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial AH (20), warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan bahwa AH diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di penginapan Wisma Rojja, Lintas Selatan, Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” kata AKP Fion dalam keterangan resminya.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak berinisial LO alias Oliv. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, AH sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rdr)
















