Terpisah, Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa enam perantau Minang yang ditangkap bukan merupakan peserta aksi. Mereka dicegat di jalan, namun justru ditahan tanpa alasan jelas.
“Aparat terkesan membabi buta mengambil langkah represif kepada korban dan menahannya selama tiga hari. Padahal, aturan jelas, jika seseorang ditahan 1×24 jam tanpa kepastian status hukum, maka harus segera dilepaskan,” ungkapnya.
Defrizal menilai tindakan aparat tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berdampak psikis dan moral bagi korban.
“Kami sangat menyayangkan tindakan represif aparat. Terlebih korban ini bukan peserta demo dan tidak terindikasi melakukan perbuatan kriminal.”
“Saat ini korban memang sudah dibebaskan, tapi mereka masih harus memulihkan fisik akibat perlakuan aparat,” katanya.
Korban salah tangkap yang sudah dipulangkan adalah Reza Siswanto, Toni Bahtiar, Dedi Aspriadi, Dedi Selamat, Ade Winata, dan Jefri.
Mereka diketahui berasal dari Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan kini tengah menjalani perawatan jalan. Beberapa di antaranya masih mempertimbangkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit. (rdr)

















