SUMBAR

DPP IKM Minta Evaluasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa usai Salah Tangkap Perantau Minang

0
×

DPP IKM Minta Evaluasi Pengamanan Aksi Unjuk Rasa usai Salah Tangkap Perantau Minang

Sebarkan artikel ini
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Andre Rosiade, menyambangi enam perantau Minang asal Pesisir Selatan yang menjadi korban salah tangkap aparat saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025).

Para korban sempat ditahan selama tiga hari sebelum akhirnya dibebaskan. Sebagai bentuk kepedulian, Andre menyerahkan santunan masing-masing Rp5 juta kepada korban.

Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban para perantau yang mengalami tekanan fisik maupun psikis akibat peristiwa tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa para perantau. Ia menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan perantau Minang agar tidak terjebak dalam kericuhan aksi.

“Tentu sangat kita sayangkan. Namun saat ini korban yang ditangkap aparat itu sudah bebas. Sekali lagi, kami dari DPP IKM sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Braditi, Kamis (4/9/2025).

Ia juga menilai peristiwa salah tangkap ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi aparat keamanan. Menurutnya, pengamanan aksi seharusnya tidak sampai menimbulkan korban di luar peserta demonstrasi.

“Kami sangat yakin dan percaya bahwa perantau Minang dan masyarakat luas bisa menjaga kedamaian di tengah dinamika politik dan sosial.”

“Namun dengan adanya insiden ini, saya sangat prihatin dan tak ingin kejadian serupa di masa yang akan datang terulang lagi,” tambahnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa enam perantau Minang yang ditangkap bukan merupakan peserta aksi. Mereka dicegat di jalan, namun justru ditahan tanpa alasan jelas.

“Aparat terkesan membabi buta mengambil langkah represif kepada korban dan menahannya selama tiga hari. Padahal, aturan jelas, jika seseorang ditahan 1×24 jam tanpa kepastian status hukum, maka harus segera dilepaskan,” ungkapnya.

Defrizal menilai tindakan aparat tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berdampak psikis dan moral bagi korban.

“Kami sangat menyayangkan tindakan represif aparat. Terlebih korban ini bukan peserta demo dan tidak terindikasi melakukan perbuatan kriminal.”

“Saat ini korban memang sudah dibebaskan, tapi mereka masih harus memulihkan fisik akibat perlakuan aparat,” katanya.

Korban salah tangkap yang sudah dipulangkan adalah Reza Siswanto, Toni Bahtiar, Dedi Aspriadi, Dedi Selamat, Ade Winata, dan Jefri.

Mereka diketahui berasal dari Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan kini tengah menjalani perawatan jalan. Beberapa di antaranya masih mempertimbangkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit. (rdr)